UTANG DITAGIH, MALAH DITUDUH MEMERAS ?
Ibu Mona telah meminjamkan uang Rp 5 Juta kepada ibu Hana sampai 3 bulan lamanya. Dan utang piutang itu dibuat dengan perjanjian tertulis. Tapi, waktu 3 bulan, ibu Hana meninggal dunia. Setelah itu. Ibu Mona mencoba menagih utang itu kepada suaminya Ibu Hana, Pak Heru. Tapi pak heru menolak membayarnya, dengan alasan ia tidak tahu tentang utang itu . kata pak Heru yang berhutang adalah istrinya yang sekarang sudah meninggal. Bahkan, Pak Heru malah balik menuduh Ibu Mona memerasnya, dengan alasan surat perjanjian itu bukan dibuat oleh istrinya, melainkan dibuat atas nama istrinya untuk memerasnya.
PERTANYAN:
- Apakah Ibu Mona bisa menagih utangnya pada Pak Heru?
- Bagaimana dengan alasan Pak Heru bahwa surat perjanjian ini dibuat untuk memerasnya?
PEMBAHASAN
- Pinjam meminjam uang dalam kehidupan sehari-hari lebih dikenal dengan utang piutang. Dala hukum, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1754 KUHPer menyebutkan bahwa pinjam meminjam ialah persetujuan bahwa pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena dipakai, dengan syarat bahwa pihak yang lain akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Dalam kasus ini , apabila Ibu Mona mempunyai tagihan kepada Ibu Hana, maka Ibu Hana wajib melunasinya. Namun , karena ia telah meninggal dunia, maka parah ahli warisnya wajib menggantikan kedudukannya (asal ada bukti-bukti). Hal ini sesuai dengan salah satu asas hukum waris, bahwa apabila seseorang meninggal dunia, maka ketika itu juga hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya. Jadi, dalam hal ini, Pak Heru wajib menggantikan kedudukan istrinya untuk melunasi utangnya (sesuai asas hukum waris).
- Selama surat perjanjian itu memang benar membuktikan adanya perjanjian utang piutang antara Ibu Mona dan Ibu Hana, maka Pak Heru wajib dan bertanggung jawab membayar utang istrinya meskipun Pak Heru tidak tahu menahu tentang utang tersebut. Hal ini perlu ditegaskan, bahwa tahu atau tidaknya si suami mengenai utang yang dibuat oleh almarhumah istrinya bukanlah suatu alasan yang dapat dikemukakan untuk tidak membayar utang tersebut. Apabila si suami menganggap bahwa surat perjanjian itu dibuat oleh orang lain yang mengatas-namakan istrinya untuk memerasnya, maka Pak Heru harus membuktikannya. Dengan demikian, apabila pak heru bersikeras tidak mau melunasi utang istrinya, Ibu Mona bisa menggugatnya secara perdat ke Pengadilan Negeri tempat Ibu Hana tinggal.