Senin, 25 Januari 2021

KEJAHATAN PENCURIAN [HUKUM PIDANA]


 Tentang Kejahatan Pencurian


Dalam hukum pidana dikenal tindak kejahatan terhadap harta peninggalan orang, yakni: pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, dan pemerasan.

    Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Definisi kejahatan pencurian banyak diberikan para pakar hukum. Dan bisa disimpulkan, Pecurian adalah mamindahkan barang dari kekuasaan si Pemilik sehingga kekuasaan si Pemilik atas barang itu  hilang.

    Pengambilan sudah bisa dikatakan selesai bila barang itu sudah berpindah dari tangan pemiliknya. Bila masih dipegang pemilik, perbuatan itu tergolong "percobaan pencurian" (Pasal 53 KUHP). tidak termasuk pencurian bila barang itu memang tidak ada pemiliknya atau Res Nulius atau barang bebas, misalnya, pasir di pantai, air dilaut atau danau, dan lain-lain.

UNSUR-UNSUR PENCURIAN

    1. Ada perbuatan mengambil;

    2. Yang diambil itu harus barang;

    3. Barang itu adalah kepunyaan orang lain, baik seluruhnya atau sebagian;

    4. Ada sifat melawan hukum;

    5. Dengan maksud memiliki untuk didi sendiri

    yang dimaksud barang, semula hanya benda berwujud saja dan bisa dipegang. Tapi, dalam perkembangannya, tenaga listrik, gas, juga dianggapbarang. Si pengambil barang bisa juga dikenakan sanksi pencurian meskipun dia sendiri menjadi pemilik dari sebagian barang tersebut. Misalnya, "Ali dan Bayu memiliki sepeda motor secara kongsi, Sekali waktu, ketika motor disimpan di rumah Ali, ternyata Bayu mengambilnya tanpa izin untuk memiliknya sendiri. Nah, hal inipun tergolong pencurian.

PASAL-PASAL HUKUMAN PENCURIAN

    Pasal 362: Barangsiapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara maksimun 5 Tahun dan hukuman denda.

    Rasio diadakannya hukuman denda karena adakalanya orang berbuat karena khilaf padahal sebenarnya ia tidak memiliki bakat jahat. Untuk itu, ia dijatuhi hukuman pengganti, sebab bila dihukum penjara dikhawatirkan ia akan lebih jahat lagi.

    Pasal 363: Pencurian berkualifikasi yang diperberat (hukuman 7 tahun) adalah delik pencurian dengan hal-hal yang memberatkan atau pencurian  yang berkualifikasi (Gekwalificierd Diefstal). yang tergolong pencurian ini :

  • Pencurian hewan, pencurian pada waktu kebakaran, banjir, gempa bumi, kapal karam, dan lain-lain;
  • pencurian malam hari;
  • pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama;
  • pencurian dengan membongkar, memecah, memanjat, dengan kunci palsu, dan lain-lain.
    Pasal 364: Pencurian ringan, hukuman penjara 3 Bulan
    Pasal 365 Ayat 1: Pencurian berkualifikasi berat adalah pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  terhadap orang dengan maksud untuk memudahkan pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, supaya ada kesempatan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap padanya (ayat 1) dihukum 9 tahun.
    Pasal 365 Ayat 2: Perbuatan pencurian tersebut diperberat hukumannya menjadi 12 tahun:
    a. Jika perbutan itu dilakukan malam hari di dalam rumah atau di jalan umum atau didalam kereta api.
    b. Jika perbuatan itu dilakukan dua orang bersama-sama.
    c. Jika masuk rumah dengan membongkar dan memanjat atau dengan kunci palsu atau pakaian     jabatan palsu.
    d. Jika perbuatan itu mengakibatkan ada orang yang luka berat.
    Pasal 365 Ayat 3: Hukuman 15 Tahun jika perbuatan itu berakibat ada korban mati
    Pasal 365 Ayat 4: Hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 Tahun jika perbuatan itu berakibat ada orang luka berat atau mati dan perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih.
    Pasal 366: Dalam hal pemindanaan berdasrkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 362,363, dan 865 KUHP dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 KUHP No, 1-4

    Pasal 367: Pencurian dilakukan suami/istri:
  1. Jika pencuri adalah suami/istri yang mencuri barang Istri/suami ini "tidak dapat dihukum". Logikanya karena harta itu adalah harta bersama.
  2. Jika pencurian dilakukan oleh sanak saudara, misalnya, anak, adik, sepupu, ipar, dan lain-lain, ini dapat dituntut, bila ada pengaduan (Klacht Delict atau Delik Aduan) yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan.
        

DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP] 

1 komentar: