Tentang Kejahatan Pencurian
Dalam hukum pidana dikenal tindak kejahatan terhadap harta peninggalan orang, yakni: pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan, dan pemerasan.
Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Definisi kejahatan pencurian banyak diberikan para pakar hukum. Dan bisa disimpulkan, Pecurian adalah mamindahkan barang dari kekuasaan si Pemilik sehingga kekuasaan si Pemilik atas barang itu hilang.
Pengambilan sudah bisa dikatakan selesai bila barang itu sudah berpindah dari tangan pemiliknya. Bila masih dipegang pemilik, perbuatan itu tergolong "percobaan pencurian" (Pasal 53 KUHP). tidak termasuk pencurian bila barang itu memang tidak ada pemiliknya atau Res Nulius atau barang bebas, misalnya, pasir di pantai, air dilaut atau danau, dan lain-lain.
UNSUR-UNSUR PENCURIAN
1. Ada perbuatan mengambil;
2. Yang diambil itu harus barang;
3. Barang itu adalah kepunyaan orang lain, baik seluruhnya atau sebagian;
4. Ada sifat melawan hukum;
5. Dengan maksud memiliki untuk didi sendiri
yang dimaksud barang, semula hanya benda berwujud saja dan bisa dipegang. Tapi, dalam perkembangannya, tenaga listrik, gas, juga dianggapbarang. Si pengambil barang bisa juga dikenakan sanksi pencurian meskipun dia sendiri menjadi pemilik dari sebagian barang tersebut. Misalnya, "Ali dan Bayu memiliki sepeda motor secara kongsi, Sekali waktu, ketika motor disimpan di rumah Ali, ternyata Bayu mengambilnya tanpa izin untuk memiliknya sendiri. Nah, hal inipun tergolong pencurian.
PASAL-PASAL HUKUMAN PENCURIAN
Pasal 362: Barangsiapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara maksimun 5 Tahun dan hukuman denda.
Rasio diadakannya hukuman denda karena adakalanya orang berbuat karena khilaf padahal sebenarnya ia tidak memiliki bakat jahat. Untuk itu, ia dijatuhi hukuman pengganti, sebab bila dihukum penjara dikhawatirkan ia akan lebih jahat lagi.
Pasal 363: Pencurian berkualifikasi yang diperberat (hukuman 7 tahun) adalah delik pencurian dengan hal-hal yang memberatkan atau pencurian yang berkualifikasi (Gekwalificierd Diefstal). yang tergolong pencurian ini :
- Pencurian hewan, pencurian pada waktu kebakaran, banjir, gempa bumi, kapal karam, dan lain-lain;
- pencurian malam hari;
- pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama;
- pencurian dengan membongkar, memecah, memanjat, dengan kunci palsu, dan lain-lain.
b. Jika perbuatan itu dilakukan dua orang bersama-sama.
c. Jika masuk rumah dengan membongkar dan memanjat atau dengan kunci palsu atau pakaian jabatan palsu.
d. Jika perbuatan itu mengakibatkan ada orang yang luka berat.
- Jika pencuri adalah suami/istri yang mencuri barang Istri/suami ini "tidak dapat dihukum". Logikanya karena harta itu adalah harta bersama.
- Jika pencurian dilakukan oleh sanak saudara, misalnya, anak, adik, sepupu, ipar, dan lain-lain, ini dapat dituntut, bila ada pengaduan (Klacht Delict atau Delik Aduan) yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
- KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]
Mantap min
BalasHapus