TENTANG KEJAHATAN PENGGELAPAN
PENGGELAPAN diatur dalam pasal 372 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama 4 Tahun.
Jadi, unsur-unsur penggelapan adalah:
1. Memiliki dengan melawan hak;
2. Barang itu kepunyaaan orang lain;
3. Barang itu berada dalam tangannya bukan karena kejahatan;
4. Barang itu berada padanya sebelum melakukan penggelapan.
Perbedaan pokok dari kejahatan penggelapan dengan pencurian adalah pada apa yang disebut: “barang itu berada dalam tangannya bukan karena kejahatan.” Maksudnya, barang itu berada di tangannya bukan berasal dari pencurian maupun penipuan, akan tetapi karena dipercayakan oleh si pemilik untuk memegangnya. Dengan demikian, kejahatan penggelapan tidak ada unsur mengambil. Jadi dalam hal ini unsur kepercayaanlah yang dilanggar.
Pasal 373: “Penggelapan Ringan. Hukuman pasal ini dilihat dari harga atau barang digelapkan nilainya tidak besar dan termasuk penggelapan ringan. Hukumannya maksimum 3 (Tiga) bulan dan denda. Peradilan yang menanganinya adalah pengadilan singkat.
Pasal 374: “Kejahatan yang berkualifikasi.” Ancaman hukuman 5 (Lima) tahun penjara. Di sini ada pemberatan hukuman. Kejahatan yang termasuk pasal ini adalah penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang berhubung dengan pekerjaan/jabatan atau karena dia mendapat upah. Mislanya, binatu menerima pakaian, tapi olehnya barang itu dijual. Perusahaan titipan kilat, lalu barang titipan diambilnya, dan sebagainya.
Pasal 375: Dengan ancaman 6 (Enam) Tahun penjara. Pasal ini ditunjukan kepada orang-orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang kemudian diselewengkan. Misalnya, penyelewengan seorang wali/curator yang menjalankan wasiat; penyelewengan pengurus derma atau sumbangan.
Pasal 415: Suatu kejahatan Lex Spesialis, maksudnya khusus ditunjukan kepada pegawai negeri. Pasal ini mengatur penggelapan uang/kertas berharga yang dilakukan oleh pegawai negeri yang disimpannya karena jabatannya.
Karena itu, esensi pasal ini telah dimasukan dalam UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga pasal 416 KUHP dipandang sebagai kejahatan korupsi dengan hukuman diperberat, dan dapat dituntut hukuman seumur hidup.
Contoh-contoh kasus :
· Seorang kepala keuangan menyimpan uang koperasi. Sebagian uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya (unsur penggelapan).
· Seorang menerima gaji, kebetulan gaji yang diterima lebih banyak dari gajinya karena kesalahan pihak keuangan. Walaupun dia tahu, tapi dia tidak mengembalikannya kepada juru bayar (penggelapan).
· Seorang petugas kepolisian membawa berkas-berkas perkara dan menyembunyikannya di dalam rumahnya untuk menghilangkan jejak permainannya (penggelapan dengan pemberatan)
· Seorang tukang gerobak mengangkut 5 karung beras untuk diserahkan ke pelanggan. Di tengah jalan, diturunkannya 1 karung beras untuk dijual dan uangnya dimiliki sendiri (unsur pencurian).
DAFTAR PUSTAKA
- KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar