Kamis, 28 Januari 2021

KEJAHATAN PENIPUAN [HUKUM PIDANA]

 TENTANG KEJAHATAN PENIPUAN


      SETELAH kejahan pencurian dan penggelapan, kejahatan penipuan menduduki urutan ketiga dalam kejahatan mengenai harta benda. Secara kuantitatif, boleh dibilang penipuan jumlahnya jauh lebih kecil daripada kejahatan pencurian dan penggelapan. Tapi, secara kualitatif, sebenarnya menunjukkan gejala yang lebih jahat, karena justru di sini mempermainkan kebenaran, kepercayaan, kejujuran dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

            Karena itu, adalah kurang tepat apa yang dituangkan dalam KUHP yang notabene mengambil hukum pidana di Belanda bahwa ancaman hukuman terhadap kejahatan penipuan lebih ringan daripada ancaman hukum terhadap pecurian.

            Tindak kejahatan Penipuan diatur dalam pasal 378-395 KUHP. Pasal 378: ‘Barangsiapa yang dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau sesuatu keadaan yang palsu, atau dengan akal cerdik, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau supaya utang atau meghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukaman penjara selama-lamanya 4 tahun.

            Jadi, unsur-unsur kejahatan penipuan adalah :

1.      Ada maksud untuk menguntukan diri sendiri/orang lain yang melawan hak/hukum;

2.      Membujuk orang supaya menyerahkan suatu barang, membuat utang/menghapuskan piutang;

3.      Memakai nama palsu/keadaan palsu, akal cerdik atau perkataan-perkataan bohong

Menguntukan diri sendiri ialah dengan jalan menipu orang lain untuk memperoleh harta kekayaan dalam bentuk barang. Dalam menguntungkan diri sendiri atau orang lain, ini tidak selalu dilihat dari segi harta kekayaan dalam bentuk ekonomis saja. Tapi dalam hal, misalnya, untuk memperoleh perbaikan posisi/kedudukan seorang bisa juga melakukannya dengan cara menipu. Contohnya, ‘memenangkan suatu ujian untuk kenaikan pangkat bisa diperoleh dengan penipuan, yaitu menyuruh orang lain sebagai peserta untuk mengerjakannya.

Penyerahan barang terjadi akibat bujukan. Jadi kalau bukan karena bujukan belum tentu terjadi penyerahan barang. Dapat dikatakan bahwa penyerahan barang adalah dengan sukarela (atas persetujuan yang kena tipu); sedangkan pada kejahatan pencurian, barang diambil oleh si pencuri dengan tidak seizin pemiliknya.

Rangkaian perkataan bohong itu harus sedemikian rupa bahwa apabila seorang mempunyai kecerdasan otak yang sedang, pantas dapat mengira bahwa adalah benar apa yang dikatakan oleh si penipu itu, jadi, tidak ada penipuan bila kebohongan itu bisa terlihat bagi setiap orang dengan akal sehat.

Penipuan bisa juga dilakukan dengan tanpa mengucapkan kata-kata bohong, yaitu dengan tipu muslihat. Misalnya, cek kosong yang diberikan kepada seseorang; atau penerbitan kwintansi palsu, dan lain-lain.

Kejahatan penipuan sesuai pasal-pasal KUHP:

·         Pasal 379: mengenai penipuan ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 (tiga) bulan penjara, diperiksa dengan pengadilan cepat.

·         Pasal 379 a: suatu kejahatan dilakukan seseorang menjadi kebiasaan melakukan penggelapan barang-barang di suatu toko yang berlainan tempat (dengan tidak membayar lunas). Ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara disebut juga Fleesen Trekkerij, yaitu kebiasaan mengambil barang tanpa membayar.

·         Pasal 383: suatu penipuan yang dilakukan penjual terhadap si pembeli dengan cara sengaja menyerahkan barang yang lain dari yang ditunjuk oleh pembeli, keadaan atau jumlah barang tidak sama dengan yang dijanjikan dengan akal tipu muslihat. Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya Satu Tahun Empat Bulan.


DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP] 

 

1 komentar: