TENTANG KEJAHATAN PERUSAKAN
SETIAP kerusuhan massal, seringkali dibarengi perusakan rumah, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sarana umum, dan sebagainya. Padahal, hukum pidana telah memberi ancaman hukuman bagi pelakunya. Dan lagi, ancaman hukuman bagi, perusakan itu bukan semata ditunjukan bagi pelaku kerusuhan massal tapi, orang per orang pun bisa terkena tindak pidana perusakan, sepanjang ia memenuhi unsur-unsur perusakan yang termuat dalam KUHP.
Unsur-unsur perusakan atau penghancuran Pasal 406 KUHP adalah:
1. Dengan sengaja melawan hukum/hak;
2. Merusak sehingga tidak dapat dipakai lagi;
3. Barang itu adalah kepunyaan orang lain.
Pasal 406 (1) KUHP berbunyi: Barangsiapa yang dengan melawan hukum, menhancurkan, merusakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebahagian kepunyaan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau pidana denda.
Pasal 406 (2) KUHP: Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 407 KUHP adalah perusakan ringan, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan diadili dengan pengadilan cepat. Pasal 408 KUHP adalah kualifikasi atau pemberatan dari Pasal 406 KUHP, yaitu jika perusakan itu ditunjukan kepada bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum. Misalnya, kereta api, jalan trem, kawat telegram, telepon, listrik, bendungan air, pipa gas. Ancaman hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Pasal 409 mencakup perusakan karena kekhilafan, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara atau denda. Pasal 410, termasuk kualifikasi dari pasal 406, dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasal ini ditunjukan bagi perusakan rumah atau gedung, kapal atau perahu. Pasal 412, juga merupakan kualifikasi dari pasal 406, ialah perusakan yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukumannya adalah ditambah sepertiga dari pasal 406.
DAFTAR PUSTAKA
- KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar