PEMEO mengatakan, “ Menadah sama buruknya dengan mencuri.” Maksudnya, penadahan juga merupakan tindak kejahatan yang berdiri sendiri. Dalam KUHP kejahatan penadahan ini disebut “Pertolongan Jahat” sesuai judul Bab XXX KUHP.
Akan tetapi, maksud “Pertolongan Jahat” ini bukan berarti “membantu melakukan kejahatan” (Medepilichtigheid) seperti dimaksud Pasal 55 KUHP. Penadahan digolongkan sebagai merangsang orang-orang supaya berbuat kejahatan. Karena dapat dikatakan bahwa kebanyakan dari hasil barang-barang curian justru untuk dijual supaya mendapat uang.
Pendahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda. Perbuatan yang tercakup dalam pengertian menadah:
1. Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah yang diketahuinya atau pantas dapat disangkanya berasal dari kejahatan;
2. Atau dengan maksud untuk mendapat untung: menjual, menyewakan, menukarkan, mengadakan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diketahuinya atau pantas disangkanya berasal dari kejahatan. Ini disebut sengkokol atau tadah.
Ada dua jenis barang yang diperoleh dari kejahatan, yaitu:
1. Hasil kejahatan atas kekayaan, yaitu dengan pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan, penipuan, dan penadahan;
2. Hasil dari kejahatan pemalsuan. Misal, uang palsu, Diploma palsu, cap palsu.
Contoh, uang palsu. Bagaimanapun uang tersebut merupakan uang palsu dan tak akan memperoleh penhentian status atas barang itu. Demikian juga diploma palsu, ijasah palsu.
Perbedaan dari kedua jenis hasil kejahatan ini adalah:
a. Ada kemungkinan status barang itu berhenti dengan sebutan diperoleh dari kejahatan;
b. Tetap merupakan barang yang diperoleh dari kejahatan.
Sedangkan perbuatan penadah terbagi dua:
1. Yang menadah menerima dengan tangannya. Yakni: memberi, menyewa, memakai, menerima gadai dan menerima sebagai hadiah.
2. Yang menadah melepaskan barang dari tangannya. Yakni: menyewakan, menukarkan, menggadaikan, memberi sebagai hadiah, mengangkut dan menyembunyikan. Perbuatan ini harus ada unsur “dengan maksud hendak mendapatkan untung.”
Pasal 481 KUHP ialah kebiasan menadah, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Alasan memperberat hukuman, karena orang itu biasa dan selalu manampung barang-barang yang berasal dari kejahatan. Pelaku-pelaku kejahatan yang mencuri harta benda itu jadi dipermudah dan dirangsang, karena mereka tahu sudah ada yang menjadi saluran pembeli barang curian itu.
Pasal 482 KUHP ialah penadah ringan, ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau denda. Pengertian mengenai penadah ringan adalah jika barang yang ditadah punya harga tak besar.
- KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar