Senin, 08 Februari 2021

PERBUATAN BERAKIBAT KEMATIAN [ HUKUM PIDANA ]

    DALAM KUHP, ada beberapa aturan hukum atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Termasuk adanya beberapa kemungkinan yang dapat dituduhkan pada pelakunya. Dan adanya tuduhan tersebut bergantung pada cara bagaimana si pelaku melakukan perbuatannya.


    Dalam sistem KUHP kita telah diatur beberapa pasal yang dapat dituduhkan pada pelaku pembunuhan, sebagai berikut: 

1.         PEMBUNUHAN

Disini pembunuhan dilakukan segera sesudah timbuk maksud untuk membunuh. Jadi tidak lagi dengan berpikir panjang. Unsur yang terpenting adalah kematian tersebut memang dimaksud dan dikehendaki oleh sipelakunya. Pasal 338 KUHP menegaskan: Barangsiapa yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun penjara.

      2.      PEMBUNUHAN BERENCANA

Pelakunya diamping memang ada niat untuk menhilamgkan nyawa orang lain, perbuatan tersebut diawali dengan rencana yang telah dipikirkan terlebih dahulu dengan tenang. Misalnya, dengan cara bagaimana sebaiknya perbuatan akan dilakukan.

    Untuk perbuatan jenis ini, Pasal 340 KUHP menyebutkan: Barangsiapa yang dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang karena pembunuhan berencana dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

            3.      PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

Mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh pelaku. Terhadap perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 352 Ayat 3 KUHP menyebutkan: Jikalau perbuatan itu berakibat orangnya mati yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun .

        4.      PENGANIAYAAN YANG DIRENCANAKAN BERAKIBAT KEMATIAN.

Perbuatan ini sama dengan yang disebut pada Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Hanya saja, pelakunya dalam melakukan perbuatannya  terlebih dahulu diawali dengan rencana. Dan kematian sebetulnya bukanlah hal yang diniatkan (Pasal 353 ayat 3 KUHP). Meski begitu, apabila hal ini menyebabkan kematian, Pasal 353 ayat 3 menegaskan: Jikalau perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara paling lama 9 Tahun.

        5.      KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN KEMATIAN

Perbuatan ini bukan bermaksud untuk menganiaya, juga tidak dimaksudkan untuk membunuh. Misalnya, seorang supir yang mengendarai mobil kurang berhati-hati hingga menabrak seseorang yang berakibatkan orang itu mati. Atau contoh lain, orang main-main dengan pistol. Lantaran kurang hati-hati hingga pistol itu meletus dan mengenai orang lain sehingga menyebabkan kematian.

    Untuk kejadian pasal ini, Pasal 359 KUHP  menyebutkan: Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau hukuman kurungan paling lama 1 Tahun.

            6.      PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENYEBABKAN KEMATIAN

Pencurian dengan kekerasan, maksudnya jelas untuk mencuri. Tapi, perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika karena perbuatan tersebut menyebabkan kematian seseorang, maka terhadap pelakunya dapat dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP: Dijatuhkan hukuman penjara paling lama 15 Tahun penjara jika perbuatan itu berakibat ada orang mati.

Jika perbuatan pencurian dengan kekerasan berakibat matinya seseorang dan itu dilakukan bersama-sama lebih dari dua orang, maka Pasal 365 Ayat 4 KUHP dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.



DAFTAR  PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar