PERCOBAAN melakukan kejahatan diatur dalam pasal 53 dan 54 KUHP. Percobaan melakukan kejahatan dapat dihukum, apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata, dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak dapat diselesaikan hanyalah oleh sebab hal yang tidak tergantung kepada kehendaknya sendiri.
Jadi unsur- unsur percobaan (poeging) Pasal 53 KUHP adalah :
a. Adanya niat/maksud untuk melakukan kejahatan;
b. Permulaan pelaksanaan;
c. Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.
Contoh kasus “percobaan” : X bermaksud membunuh Z (unsur a). untuk itu, X membidikan pistolnya ke arah Z (unsur b). Tapi tiba-tiba R melihat dan kemudian menepak tangan X sehingga pistolya jatuh (unsur c). nah, dalam kasus ini, X X dikualifisir dengan “percobaan pembunuhan”.
· Apa yang dimaksud dengan “Niat/Maksud” ( Opzed )?
Niat/maksud dalam arti luas adalah:
a. Kesengajaan sebagai maksud;
Kasusnya: G ingin membunuh H
b. Kesengajaan sebagai keharusan;
Kasusnya: Reiner ingin membunuh Eren yang sedang dikelilingi para kadet baru. Si pembunuh tahu, bila ia melempar granat pada Eren berarti para kadet juga akan mati. Tapi, Reiner tetap melakanakannya karena keharusan. Bila Eren selamat, ini berarti Reiner telah melakukan percobaan pembunuhan.
c. Kesengajaan sebagai kemungkinan;
Kasusnya: Anni ingin membunuh Sasha dengan memberikan kue beracun dan dikirim ke rumah Sasha. Tapi Sasha sedang pergi, dan Conny yang ada di rumah memakan kue tersebut dan mati. Disini Anni terkena percobaan pembunuhan.
· Hukuman Percobaan
Hukuman bagi seseorang yang melakukan percobaan kejahatan adalah dikurangi dengan sepertiganya hukuman kejahatan yang dilakukan. Misalnya : pemerkosaan ancaman hukuman 12 tahun, maka hukuman percobaan pemerkosaan menjadi 4 tahun.
Hanya percobaan melakukan kejahatan saja yang dapat dipidana, sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana.
Meski begitu, ada beberapa pengecualian percobaan yang tidak dapat di pidana, yakni:
o Percobaan menganiaya binatang;
o Percobaan melakukan perang tanding.
Percobaan yang digolongkan (dianggap) sebagai tindak pidana sempurna adalah: percobaan untuk menggulingkan Negara atau makar (Pasal 108-110 KUHP). Sekalipun disini ia baru mencoba melakukan pembunuhan presiden, ia tetap dianggap telah membunh presiden (tidak ada percobaan) dan dihukum penuh.
- KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar