Kamis, 04 Februari 2021

KEJAHATAN TERHADAP JIWA MANUSIA (PEMBUNUHAN)-HUKUM PIDANA

KEJAHATAN TERHADAP  JIWA MANUSIA (PEMBUNUHAN)


BARANGSIAPA yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Begitu bunyi Pasal 338 KUHP, yang memiliki unsur-unsur delik:

1.      Dengan sengaja;

2.      Menghilangkan nyawa orang lain.

Delik pembunuhan biasa (doodslag) yang diatur Pasal 338 ini adalah delik materiil, yaitu suatu delik yang telah dilaksanakan bila akibatnya telah timbul. (Delik formil: suatu perbuatan dianggap selesai  bila perbuatan  itu telah dilaksanakan atau dilakukan)

Dalam pasal 338 KUHP ini tak disebutkan perbuatan apa yang dilarang, akan tetapi akibatnya-lah yang dirumuskan dengan tegas, yaitu nyawa orang lain jadi hilang. Karena itu, perbuatan yang dilarang itu bisa berupa pemukulan, penembakan, penikaman, pembacokan, meracuni, dsb, asal perbuatan itu dilakukan dengan sengaja.

Unsur sengaja di sini harus betul-betul terbukti. Dan, kejahatan yang tergolong delik materiil ini erat sekali kaitannya dengan ajaran (sebab-akibat) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan seseorang.

Yang tergolong unsur sengaja ada 3 macam:

1.      Sengaja dengan maksud dan tujuan;

Misalnya: A bermaksud membunuh B, dan akhirnya B tewas. Matinya B ini adalah perbuatan sengaja dari A sebagai tujuan/maksud.

2.      Sengaja dengan unsur kepastian;

Misalnya: A bermaksud membunuh B yang berdiri dekat dengan C. A menyadari apabila menembak B, pasti C akan kena. Tapi, A tetap melaksanakan maksudnya dan C yang semula bukan tujuan pembunuhan menjadi mati pula.

3.      Sengaja dengan unsur kemungkinan;

Misalnya: A di Jakarta bermaksud membunuh B di Bogor dengan mengirimkan makanan yang telah diracuni. Ternyata, istri B juga memakanya hingga menyebakan kematiannya. Disini A menyadari perbuatannya bahwa kemungkinan orang lain juga bisa terkena.

Pasal 339 KUHP, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, yaitu, pembunuhan biasa dengan didahului perbuatan yang dapat dihukum, dengan maksud menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu, atau jika kepergok melakukan perbuatan itu akan melindingi dirinya atau kawannya daripada hukuman atau barang yang didapat.

Pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan dengan sengaja dan berencana (Moord). Ancaman hukumannya: hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun .

Unsur-unsur dari Pasal 340 KUHP ini :

1.      Dengan sengaja;

2.      Direncanakan lebih dulu

3.      Menghilangkan jiwa orang lain.

Perbedaan antara Pasal 338 dan Pasal 340 adalah :

·         Pembunuhan biasa (Pasal 338):

a.     Maksud dan pelaksanaan timbul seketika. Jadi, tak terpisah waktunya. Kebanyakan isa terjadi lantaran timbul emosi atau amarah dan pelaku taka da ketenangan jiwa.

b.      Waktu pelaksanaan dan maksud menjadi satu rentetan tak terputus.

·         Pembunuhan berencana (Pasal 340)

a.     Antara maksud dan pelaksanaan perbuatan masih ada waktu berpikir: apakah dilakukan atau tidak. Jadi, masih punya waktu merencanakan dengan tenang bagaimana caranya melakukan pembunuhan.

  b.  Waktu perencanaan dan pelaksanaan jadi terpisah, dan mengenai berapa lama                       waktunya tergantung dari keadaan, bisa lama bisa cepat.




DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP] 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar