Selasa, 30 Maret 2021

NE BIS IN IDEM

 


Saka, Aang, dan Zuko melakukan perampokan Bank Negara Api. Tapi, ketika melakukan aksinya, Saka tertangkap, sedangkan Aang dan Zuko berhasil meloloskan diri.

Dalam pengadilan, Saka dituntut dan dijatuhi hukuman yang mempunyai kekuatan tetap (In Kracht Van Gewijsde) selama 4 tahun penjara. Tak lama kemudian setelah putusan tersebut dikeluarkan, Aang dan Zuko tertangkap. Mereka pun dituntut dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Menjadi pertanyaan, apakah tuntutan atas Aang dan Zuko dapat dibenarkan? Ini, mengingat perkara yang dihadapi adalah perkara yang sama dengan Saka, perkara yang telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap? Apakah ini termasuk Ne Bis In Idem?

Untuk hal ini, jelas tuntutan Aang dan Zuko dapat dibenarkan. Karena dalam hal ini, tindak pidana yang dilakukan oleh kedua orang itu belum ada putusan hakim tetap. Sedangkan yang sudah diputus hakim adalah Saka dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jadi, Aang dan Zuko tidak dapat membela diri, dengan dalil bahwa keduanya tidak dapat dituntuk karena perkara perampokan yang sudah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap, yaitu terhadap diri Saka. Disini, justru yang tidak dapat dituntut lagi dengan tertangkapnya Aang dan Zuko adalah Saka.

Ne bis in idem (ne = tidak, bis = kedua kali, in idem = diulangi), pengertiannya;

·         Apabila seseorang tertentu;

·         Melakukan perbuatan tertentu;

·         Orang tertentu yang melakukan perbuatan tertentu tadi sudah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap

·         Tidak dapat dituntut kedua kalinya.

Dasar ditetapakn ne  is in idem ini:

·         Karena jaksa harus menghormati keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;

·         Memberikan kepastian hukum bagi yang telah memperoleh putusan.

Jika selang beberapa waktu setelah Aang dan Zuko menjalani hukumannya (telah bebas), lalu ia melakukan perampokan lagi, apakah terhadap keduanya dapat dituntut lagi?

Dalam hal ini, jelas Aang dan Zuko dapat dituntut lagi. Karena, keduanya telah selesai menjalani hukuman, berarti telah bebas. Tapi, dengan ulah melakukan perampokan lagi berarti mereka mengulangi tindak kejahatan yang termasuk recidive atau pengulangan. Dan hal ini dapat dituntut, bahkan hukumannya diperberat dari hukuman yang pernah diterima sebelumnya dengan diatambah sepertiga.

Jumat, 12 Maret 2021

PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE)

 


SEBUT saja namanya Zeke. Ia penjahat kambuhan. Artinya, ia bolak-balik melakukan tindak pidana, meskipun telah bebas dari hukuman penjara. Karena itu, Zeke tergolong residivis.

Sementara, hukum memberi pengertian tentang Recidive atau pengulangan tindak pidana adalah:

  • Apabila seseorang melakukan tindak pidana tertentu;
  • Atas tindak pidana tertentu tadi , sudah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;
  • Dan orang tersebut telah selesai menjalankan pidananya/hukumannya;
  • Setelah kembali dalam masyarakat, dalam jangka waktu tertentu ia melakukan lagi perbuatan tindak pidana.

Recidive merupakan suatu keadaan yang memberatkan, sehingga hukumannya harus ditambah sepertiga (absorpsi yang dipertajam). Misalnya begini. Zeke melakukan tindak pidana pertama dihukum 6 tahun. Setelah bebas ia melakukan tindak pidana lagi, maka hukumannya 6 tahun + (6 x 1/3) = 8 tahun.

Alasan hukuman recidive diperberat adalah dikarenakan orang yang mengulangi tindak pidana dianggap belum jera/kapok. Akan tetapi. Pandangan sudut kriminologi lain lagi. Menurutnya, pemberatan hukum itu bukan merupakan sarana yang ampuh untuk menurunkan laju kejahatan. Tapi, yang lebih tepat adalah diadakannya perbaikan-perbaikan di dalam masyarakat. Misalnya, meningkatkan kesempatan kerja dan menurunkan pengangguran. Bilamana kesempatan kerja itu membaik, maka dengan sendirinya laju kejahatan akan menurun, dan sama sekali tidak tergantung dari pemberatan hukuman.

Lalu, yang menjadi pertanyaan sekarang, jangka waktu berapa lama yang diperlukan agar supaya tindak pidana yang diulang itu termasuk Recidive? Hukum memberikan jawaban, jangka waktunya 5 tahun dihitung sejak ia kembali dalam masyarakat. Dan jika setelah lewat 5 tahun bukan merupakan recidive, tapi hanya tindak pidana biasa dan tidak dikenakan hukuman pemberatan.

  1. Recidive dikenal tiga macam bentuk:
  2. Recidive umum (generate recidive);
  3. Recidive khusus (special recidive);
  4. Recidive gabungan (gemengde recidive).


  • Recidive Umum adalah tindak pidana yang diulang itu berbentuk apa saja atau semua tindak pidana. Contoh kasusunya: Zeke mencuri dan dihukum. Sekeluarnya dari penjara, ia membunuh atau menganiaya. Setelah dihukum lagi, ia mencuri kembali, dst.
  • Recidive khusus adalah tindak pidana yang diulang itu harus sejenis. Misalnya, Zeke mencuri dan dihukum. Sekeluarnya dari penjara, ia mencuri lagi.
  • Recidive Gabungan adalah tindak pidana yang diulang merupakan tindak pidana yang termasuk dalam satu kelompok, sebagaimana dikelompokkan oleh pembentuk undang-undang. Misalnya, Pasal 486 KUHP: mecuri, menipu, menggelapkan, menadah, dll merupakan satu kelompok. Pasal 487 KUHP: membunuh,abortus, menganiaya, merupakan satu kelompok.

Contoh kasus recidive gabungan: Zeke melakukan tindak pidana pencurian dan dihukum. Setelah bebas, kemudian ia melakukan tindak pidana kedua: penipuan. Maka, ia tergolong recidive gabungan ( karena mencuri dan menipu dalam satu kelompok ).

Berbeda dengan misalnya, Zeke melakukan tindak pidana pencurian dan dihukum. Setelah bebas, kemudian kemudia ia melakukan tindak pidana kedua: pembunuhan, maka ia tidak termasuk recidive gabungan (karena mencuri dan membunuh tidak dalam satu kelompok), tapi recidive umum. Dalam KUHP kita, yang dianut adalah recidive khusus dan recidive gabungan.

Senin, 01 Maret 2021

PERCOBAAN ( POEGING ) MELAKUKAN KEJAHATAN

 

PERCOBAAN melakukan kejahatan diatur dalam pasal 53 dan 54 KUHP. Percobaan melakukan kejahatan dapat dihukum, apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata, dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak dapat diselesaikan hanyalah oleh sebab hal yang tidak tergantung kepada kehendaknya sendiri.

Jadi unsur- unsur percobaan (poeging) Pasal 53 KUHP adalah :

a.       Adanya niat/maksud untuk melakukan kejahatan;

b.      Permulaan pelaksanaan;

c.       Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.

Contoh kasus “percobaan” : X bermaksud membunuh Z (unsur a). untuk itu, X membidikan pistolnya ke arah Z (unsur b). Tapi tiba-tiba R melihat dan kemudian menepak tangan X sehingga pistolya jatuh (unsur c). nah, dalam kasus ini, X X dikualifisir dengan “percobaan pembunuhan”.

·         Apa yang dimaksud dengan “Niat/Maksud” ( Opzed )?

Niat/maksud dalam arti luas adalah:

a.       Kesengajaan sebagai maksud;

Kasusnya: G ingin membunuh H

b.      Kesengajaan sebagai keharusan;

Kasusnya: Reiner ingin membunuh Eren yang sedang dikelilingi para kadet baru. Si pembunuh tahu, bila ia melempar granat pada Eren berarti para kadet juga akan mati. Tapi, Reiner tetap melakanakannya karena keharusan. Bila Eren selamat, ini berarti Reiner telah melakukan percobaan pembunuhan.

c.       Kesengajaan sebagai kemungkinan;

Kasusnya: Anni ingin membunuh Sasha dengan memberikan kue beracun dan dikirim ke rumah Sasha. Tapi Sasha sedang pergi, dan Conny yang ada di rumah memakan kue tersebut dan mati. Disini Anni terkena percobaan pembunuhan.

·         Hukuman Percobaan

Hukuman bagi seseorang yang melakukan percobaan kejahatan adalah dikurangi dengan sepertiganya hukuman kejahatan yang dilakukan. Misalnya : pemerkosaan ancaman hukuman 12 tahun, maka hukuman percobaan pemerkosaan menjadi 4 tahun.

Hanya percobaan melakukan kejahatan saja yang dapat dipidana, sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana.

Meski begitu, ada beberapa  pengecualian percobaan yang tidak dapat di pidana, yakni:

o   Percobaan menganiaya binatang;

o   Percobaan melakukan perang tanding.

Percobaan yang digolongkan (dianggap) sebagai tindak pidana sempurna adalah: percobaan untuk menggulingkan Negara atau makar (Pasal 108-110 KUHP). Sekalipun disini ia baru mencoba melakukan pembunuhan presiden, ia tetap dianggap telah membunh presiden (tidak ada percobaan) dan dihukum penuh.

 

 DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]