Jumat, 12 Maret 2021

PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE)

 


SEBUT saja namanya Zeke. Ia penjahat kambuhan. Artinya, ia bolak-balik melakukan tindak pidana, meskipun telah bebas dari hukuman penjara. Karena itu, Zeke tergolong residivis.

Sementara, hukum memberi pengertian tentang Recidive atau pengulangan tindak pidana adalah:

  • Apabila seseorang melakukan tindak pidana tertentu;
  • Atas tindak pidana tertentu tadi , sudah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;
  • Dan orang tersebut telah selesai menjalankan pidananya/hukumannya;
  • Setelah kembali dalam masyarakat, dalam jangka waktu tertentu ia melakukan lagi perbuatan tindak pidana.

Recidive merupakan suatu keadaan yang memberatkan, sehingga hukumannya harus ditambah sepertiga (absorpsi yang dipertajam). Misalnya begini. Zeke melakukan tindak pidana pertama dihukum 6 tahun. Setelah bebas ia melakukan tindak pidana lagi, maka hukumannya 6 tahun + (6 x 1/3) = 8 tahun.

Alasan hukuman recidive diperberat adalah dikarenakan orang yang mengulangi tindak pidana dianggap belum jera/kapok. Akan tetapi. Pandangan sudut kriminologi lain lagi. Menurutnya, pemberatan hukum itu bukan merupakan sarana yang ampuh untuk menurunkan laju kejahatan. Tapi, yang lebih tepat adalah diadakannya perbaikan-perbaikan di dalam masyarakat. Misalnya, meningkatkan kesempatan kerja dan menurunkan pengangguran. Bilamana kesempatan kerja itu membaik, maka dengan sendirinya laju kejahatan akan menurun, dan sama sekali tidak tergantung dari pemberatan hukuman.

Lalu, yang menjadi pertanyaan sekarang, jangka waktu berapa lama yang diperlukan agar supaya tindak pidana yang diulang itu termasuk Recidive? Hukum memberikan jawaban, jangka waktunya 5 tahun dihitung sejak ia kembali dalam masyarakat. Dan jika setelah lewat 5 tahun bukan merupakan recidive, tapi hanya tindak pidana biasa dan tidak dikenakan hukuman pemberatan.

  1. Recidive dikenal tiga macam bentuk:
  2. Recidive umum (generate recidive);
  3. Recidive khusus (special recidive);
  4. Recidive gabungan (gemengde recidive).


  • Recidive Umum adalah tindak pidana yang diulang itu berbentuk apa saja atau semua tindak pidana. Contoh kasusunya: Zeke mencuri dan dihukum. Sekeluarnya dari penjara, ia membunuh atau menganiaya. Setelah dihukum lagi, ia mencuri kembali, dst.
  • Recidive khusus adalah tindak pidana yang diulang itu harus sejenis. Misalnya, Zeke mencuri dan dihukum. Sekeluarnya dari penjara, ia mencuri lagi.
  • Recidive Gabungan adalah tindak pidana yang diulang merupakan tindak pidana yang termasuk dalam satu kelompok, sebagaimana dikelompokkan oleh pembentuk undang-undang. Misalnya, Pasal 486 KUHP: mecuri, menipu, menggelapkan, menadah, dll merupakan satu kelompok. Pasal 487 KUHP: membunuh,abortus, menganiaya, merupakan satu kelompok.

Contoh kasus recidive gabungan: Zeke melakukan tindak pidana pencurian dan dihukum. Setelah bebas, kemudian ia melakukan tindak pidana kedua: penipuan. Maka, ia tergolong recidive gabungan ( karena mencuri dan menipu dalam satu kelompok ).

Berbeda dengan misalnya, Zeke melakukan tindak pidana pencurian dan dihukum. Setelah bebas, kemudian kemudia ia melakukan tindak pidana kedua: pembunuhan, maka ia tidak termasuk recidive gabungan (karena mencuri dan membunuh tidak dalam satu kelompok), tapi recidive umum. Dalam KUHP kita, yang dianut adalah recidive khusus dan recidive gabungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar