Selasa, 30 Maret 2021

NE BIS IN IDEM

 


Saka, Aang, dan Zuko melakukan perampokan Bank Negara Api. Tapi, ketika melakukan aksinya, Saka tertangkap, sedangkan Aang dan Zuko berhasil meloloskan diri.

Dalam pengadilan, Saka dituntut dan dijatuhi hukuman yang mempunyai kekuatan tetap (In Kracht Van Gewijsde) selama 4 tahun penjara. Tak lama kemudian setelah putusan tersebut dikeluarkan, Aang dan Zuko tertangkap. Mereka pun dituntut dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Menjadi pertanyaan, apakah tuntutan atas Aang dan Zuko dapat dibenarkan? Ini, mengingat perkara yang dihadapi adalah perkara yang sama dengan Saka, perkara yang telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap? Apakah ini termasuk Ne Bis In Idem?

Untuk hal ini, jelas tuntutan Aang dan Zuko dapat dibenarkan. Karena dalam hal ini, tindak pidana yang dilakukan oleh kedua orang itu belum ada putusan hakim tetap. Sedangkan yang sudah diputus hakim adalah Saka dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jadi, Aang dan Zuko tidak dapat membela diri, dengan dalil bahwa keduanya tidak dapat dituntuk karena perkara perampokan yang sudah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap, yaitu terhadap diri Saka. Disini, justru yang tidak dapat dituntut lagi dengan tertangkapnya Aang dan Zuko adalah Saka.

Ne bis in idem (ne = tidak, bis = kedua kali, in idem = diulangi), pengertiannya;

·         Apabila seseorang tertentu;

·         Melakukan perbuatan tertentu;

·         Orang tertentu yang melakukan perbuatan tertentu tadi sudah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap

·         Tidak dapat dituntut kedua kalinya.

Dasar ditetapakn ne  is in idem ini:

·         Karena jaksa harus menghormati keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;

·         Memberikan kepastian hukum bagi yang telah memperoleh putusan.

Jika selang beberapa waktu setelah Aang dan Zuko menjalani hukumannya (telah bebas), lalu ia melakukan perampokan lagi, apakah terhadap keduanya dapat dituntut lagi?

Dalam hal ini, jelas Aang dan Zuko dapat dituntut lagi. Karena, keduanya telah selesai menjalani hukuman, berarti telah bebas. Tapi, dengan ulah melakukan perampokan lagi berarti mereka mengulangi tindak kejahatan yang termasuk recidive atau pengulangan. Dan hal ini dapat dituntut, bahkan hukumannya diperberat dari hukuman yang pernah diterima sebelumnya dengan diatambah sepertiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar