Saka, Aang, dan Zuko melakukan perampokan Bank Negara
Api. Tapi, ketika melakukan aksinya, Saka tertangkap, sedangkan Aang dan Zuko
berhasil meloloskan diri.
Dalam
pengadilan, Saka dituntut dan dijatuhi hukuman yang mempunyai kekuatan tetap (In Kracht Van Gewijsde) selama 4 tahun penjara. Tak lama kemudian setelah
putusan tersebut dikeluarkan, Aang dan Zuko tertangkap. Mereka pun dituntut dan
masing-masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.
Menjadi
pertanyaan, apakah tuntutan atas Aang dan Zuko dapat dibenarkan? Ini, mengingat
perkara yang dihadapi adalah perkara yang sama dengan Saka, perkara yang telah
memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap? Apakah ini termasuk Ne Bis In Idem?
Untuk
hal ini, jelas tuntutan Aang dan Zuko dapat dibenarkan. Karena dalam hal ini,
tindak pidana yang dilakukan oleh kedua orang itu belum ada putusan hakim
tetap. Sedangkan yang sudah diputus hakim adalah Saka dengan hukuman 4 tahun
penjara.
Jadi,
Aang dan Zuko tidak dapat membela diri, dengan dalil bahwa keduanya tidak dapat
dituntuk karena perkara perampokan yang sudah ada keputusan hakim yang
mempunyai kekuatan tetap, yaitu terhadap diri Saka. Disini, justru yang tidak
dapat dituntut lagi dengan tertangkapnya Aang dan Zuko adalah Saka.
Ne bis in idem (ne =
tidak, bis = kedua kali, in idem =
diulangi),
pengertiannya;
·
Apabila
seseorang tertentu;
·
Melakukan
perbuatan tertentu;
·
Orang tertentu
yang melakukan perbuatan tertentu tadi sudah ada keputusan hakim yang mempunyai
kekuatan tetap
·
Tidak dapat
dituntut kedua kalinya.
Dasar
ditetapakn ne is in idem
ini:
·
Karena jaksa
harus menghormati keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;
·
Memberikan
kepastian hukum bagi yang telah memperoleh putusan.
Jika
selang beberapa waktu setelah Aang dan Zuko menjalani hukumannya (telah bebas),
lalu ia melakukan perampokan lagi, apakah terhadap keduanya dapat dituntut
lagi?
Dalam
hal ini, jelas Aang dan Zuko dapat dituntut lagi. Karena, keduanya telah
selesai menjalani hukuman, berarti telah bebas. Tapi, dengan ulah melakukan
perampokan lagi berarti mereka mengulangi tindak kejahatan yang termasuk recidive
atau pengulangan. Dan hal ini dapat dituntut, bahkan hukumannya diperberat dari
hukuman yang pernah diterima sebelumnya dengan diatambah sepertiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar