Rabu, 17 Februari 2021

KEJAHATAN PENADAHAN [HUKUM PIDANA]



PEMEO mengatakan, “ Menadah sama buruknya dengan mencuri.” Maksudnya, penadahan juga merupakan tindak kejahatan yang berdiri sendiri. Dalam KUHP kejahatan penadahan ini disebut “Pertolongan Jahat” sesuai judul Bab XXX KUHP.

Akan tetapi, maksud “Pertolongan Jahat” ini bukan berarti “membantu melakukan kejahatan” (Medepilichtigheid) seperti dimaksud Pasal 55 KUHP. Penadahan digolongkan sebagai merangsang orang-orang supaya berbuat kejahatan. Karena dapat dikatakan bahwa  kebanyakan dari hasil barang-barang curian justru untuk dijual supaya mendapat uang.

Pendahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda. Perbuatan yang tercakup dalam pengertian menadah:

1.      Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah yang diketahuinya atau pantas dapat disangkanya berasal dari kejahatan;

2.      Atau dengan maksud untuk mendapat untung: menjual, menyewakan, menukarkan, mengadakan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diketahuinya atau pantas disangkanya berasal dari kejahatan. Ini disebut sengkokol atau tadah.

Ada dua jenis barang yang diperoleh dari kejahatan, yaitu:

1.      Hasil kejahatan atas kekayaan, yaitu dengan pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan, penipuan, dan penadahan;

2.      Hasil dari kejahatan pemalsuan. Misal, uang palsu, Diploma palsu, cap palsu.

Contoh, uang palsu. Bagaimanapun uang tersebut merupakan uang palsu dan tak akan memperoleh penhentian status atas barang itu. Demikian juga diploma palsu, ijasah palsu.

Perbedaan dari kedua jenis hasil kejahatan ini adalah:

a.       Ada kemungkinan status barang itu berhenti dengan sebutan diperoleh dari kejahatan;

b.      Tetap merupakan barang yang diperoleh dari kejahatan.

Sedangkan perbuatan penadah terbagi dua:

1.      Yang menadah menerima dengan tangannya. Yakni: memberi, menyewa, memakai, menerima gadai dan menerima sebagai hadiah.

2.      Yang menadah melepaskan barang dari tangannya. Yakni: menyewakan, menukarkan, menggadaikan, memberi sebagai hadiah, mengangkut dan menyembunyikan. Perbuatan ini harus ada unsur “dengan maksud hendak mendapatkan untung.”

Pasal 481 KUHP ialah kebiasan menadah, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Alasan memperberat hukuman, karena orang itu biasa dan selalu manampung barang-barang yang berasal dari kejahatan. Pelaku-pelaku kejahatan yang mencuri harta benda itu jadi dipermudah dan dirangsang, karena mereka tahu sudah ada yang menjadi saluran pembeli barang curian itu.

Pasal 482 KUHP ialah penadah ringan, ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau denda. Pengertian mengenai penadah ringan adalah jika barang yang ditadah punya harga tak besar.



DAFTAR PUSTAKA
  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]

Senin, 08 Februari 2021

PERBUATAN BERAKIBAT KEMATIAN [ HUKUM PIDANA ]

    DALAM KUHP, ada beberapa aturan hukum atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Termasuk adanya beberapa kemungkinan yang dapat dituduhkan pada pelakunya. Dan adanya tuduhan tersebut bergantung pada cara bagaimana si pelaku melakukan perbuatannya.


    Dalam sistem KUHP kita telah diatur beberapa pasal yang dapat dituduhkan pada pelaku pembunuhan, sebagai berikut: 

1.         PEMBUNUHAN

Disini pembunuhan dilakukan segera sesudah timbuk maksud untuk membunuh. Jadi tidak lagi dengan berpikir panjang. Unsur yang terpenting adalah kematian tersebut memang dimaksud dan dikehendaki oleh sipelakunya. Pasal 338 KUHP menegaskan: Barangsiapa yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun penjara.

      2.      PEMBUNUHAN BERENCANA

Pelakunya diamping memang ada niat untuk menhilamgkan nyawa orang lain, perbuatan tersebut diawali dengan rencana yang telah dipikirkan terlebih dahulu dengan tenang. Misalnya, dengan cara bagaimana sebaiknya perbuatan akan dilakukan.

    Untuk perbuatan jenis ini, Pasal 340 KUHP menyebutkan: Barangsiapa yang dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang karena pembunuhan berencana dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

            3.      PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

Mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh pelaku. Terhadap perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 352 Ayat 3 KUHP menyebutkan: Jikalau perbuatan itu berakibat orangnya mati yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun .

        4.      PENGANIAYAAN YANG DIRENCANAKAN BERAKIBAT KEMATIAN.

Perbuatan ini sama dengan yang disebut pada Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Hanya saja, pelakunya dalam melakukan perbuatannya  terlebih dahulu diawali dengan rencana. Dan kematian sebetulnya bukanlah hal yang diniatkan (Pasal 353 ayat 3 KUHP). Meski begitu, apabila hal ini menyebabkan kematian, Pasal 353 ayat 3 menegaskan: Jikalau perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara paling lama 9 Tahun.

        5.      KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN KEMATIAN

Perbuatan ini bukan bermaksud untuk menganiaya, juga tidak dimaksudkan untuk membunuh. Misalnya, seorang supir yang mengendarai mobil kurang berhati-hati hingga menabrak seseorang yang berakibatkan orang itu mati. Atau contoh lain, orang main-main dengan pistol. Lantaran kurang hati-hati hingga pistol itu meletus dan mengenai orang lain sehingga menyebabkan kematian.

    Untuk kejadian pasal ini, Pasal 359 KUHP  menyebutkan: Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau hukuman kurungan paling lama 1 Tahun.

            6.      PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENYEBABKAN KEMATIAN

Pencurian dengan kekerasan, maksudnya jelas untuk mencuri. Tapi, perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika karena perbuatan tersebut menyebabkan kematian seseorang, maka terhadap pelakunya dapat dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP: Dijatuhkan hukuman penjara paling lama 15 Tahun penjara jika perbuatan itu berakibat ada orang mati.

Jika perbuatan pencurian dengan kekerasan berakibat matinya seseorang dan itu dilakukan bersama-sama lebih dari dua orang, maka Pasal 365 Ayat 4 KUHP dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.



DAFTAR  PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]

Kamis, 04 Februari 2021

KEJAHATAN TERHADAP JIWA MANUSIA (PEMBUNUHAN)-HUKUM PIDANA

KEJAHATAN TERHADAP  JIWA MANUSIA (PEMBUNUHAN)


BARANGSIAPA yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Begitu bunyi Pasal 338 KUHP, yang memiliki unsur-unsur delik:

1.      Dengan sengaja;

2.      Menghilangkan nyawa orang lain.

Delik pembunuhan biasa (doodslag) yang diatur Pasal 338 ini adalah delik materiil, yaitu suatu delik yang telah dilaksanakan bila akibatnya telah timbul. (Delik formil: suatu perbuatan dianggap selesai  bila perbuatan  itu telah dilaksanakan atau dilakukan)

Dalam pasal 338 KUHP ini tak disebutkan perbuatan apa yang dilarang, akan tetapi akibatnya-lah yang dirumuskan dengan tegas, yaitu nyawa orang lain jadi hilang. Karena itu, perbuatan yang dilarang itu bisa berupa pemukulan, penembakan, penikaman, pembacokan, meracuni, dsb, asal perbuatan itu dilakukan dengan sengaja.

Unsur sengaja di sini harus betul-betul terbukti. Dan, kejahatan yang tergolong delik materiil ini erat sekali kaitannya dengan ajaran (sebab-akibat) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan seseorang.

Yang tergolong unsur sengaja ada 3 macam:

1.      Sengaja dengan maksud dan tujuan;

Misalnya: A bermaksud membunuh B, dan akhirnya B tewas. Matinya B ini adalah perbuatan sengaja dari A sebagai tujuan/maksud.

2.      Sengaja dengan unsur kepastian;

Misalnya: A bermaksud membunuh B yang berdiri dekat dengan C. A menyadari apabila menembak B, pasti C akan kena. Tapi, A tetap melaksanakan maksudnya dan C yang semula bukan tujuan pembunuhan menjadi mati pula.

3.      Sengaja dengan unsur kemungkinan;

Misalnya: A di Jakarta bermaksud membunuh B di Bogor dengan mengirimkan makanan yang telah diracuni. Ternyata, istri B juga memakanya hingga menyebakan kematiannya. Disini A menyadari perbuatannya bahwa kemungkinan orang lain juga bisa terkena.

Pasal 339 KUHP, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, yaitu, pembunuhan biasa dengan didahului perbuatan yang dapat dihukum, dengan maksud menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu, atau jika kepergok melakukan perbuatan itu akan melindingi dirinya atau kawannya daripada hukuman atau barang yang didapat.

Pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan dengan sengaja dan berencana (Moord). Ancaman hukumannya: hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun .

Unsur-unsur dari Pasal 340 KUHP ini :

1.      Dengan sengaja;

2.      Direncanakan lebih dulu

3.      Menghilangkan jiwa orang lain.

Perbedaan antara Pasal 338 dan Pasal 340 adalah :

·         Pembunuhan biasa (Pasal 338):

a.     Maksud dan pelaksanaan timbul seketika. Jadi, tak terpisah waktunya. Kebanyakan isa terjadi lantaran timbul emosi atau amarah dan pelaku taka da ketenangan jiwa.

b.      Waktu pelaksanaan dan maksud menjadi satu rentetan tak terputus.

·         Pembunuhan berencana (Pasal 340)

a.     Antara maksud dan pelaksanaan perbuatan masih ada waktu berpikir: apakah dilakukan atau tidak. Jadi, masih punya waktu merencanakan dengan tenang bagaimana caranya melakukan pembunuhan.

  b.  Waktu perencanaan dan pelaksanaan jadi terpisah, dan mengenai berapa lama                       waktunya tergantung dari keadaan, bisa lama bisa cepat.




DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP] 

Senin, 01 Februari 2021

KEJAHATAN PERUSAKAN [HUKUM PIDANA]

 TENTANG KEJAHATAN PERUSAKAN


SETIAP kerusuhan massal, seringkali dibarengi  perusakan rumah, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sarana umum, dan sebagainya. Padahal, hukum pidana telah memberi ancaman hukuman bagi pelakunya. Dan lagi, ancaman hukuman bagi, perusakan itu bukan semata ditunjukan bagi pelaku kerusuhan massal tapi, orang per orang pun bisa terkena tindak pidana perusakan, sepanjang ia memenuhi unsur-unsur perusakan yang termuat dalam KUHP.

Unsur-unsur perusakan atau penghancuran Pasal 406 KUHP adalah:

1.      Dengan sengaja melawan hukum/hak;

2.      Merusak sehingga tidak dapat dipakai lagi;

3.      Barang itu adalah kepunyaan orang lain.

Pasal 406 (1) KUHP berbunyi: Barangsiapa yang dengan melawan hukum, menhancurkan, merusakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebahagian kepunyaan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau pidana denda.

Pasal 406 (2) KUHP:  Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Pasal 407 KUHP adalah perusakan ringan, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan diadili dengan pengadilan cepat. Pasal 408 KUHP adalah kualifikasi atau pemberatan dari Pasal 406 KUHP, yaitu jika perusakan itu ditunjukan kepada bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum. Misalnya, kereta api, jalan trem, kawat telegram, telepon, listrik, bendungan air, pipa gas. Ancaman hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Pasal 409 mencakup perusakan karena kekhilafan, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara atau denda. Pasal 410, termasuk kualifikasi dari pasal 406, dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasal ini ditunjukan bagi perusakan rumah atau gedung, kapal atau perahu. Pasal 412, juga merupakan kualifikasi dari pasal 406, ialah perusakan yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukumannya adalah ditambah sepertiga dari pasal 406.


DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]