Selasa, 30 Maret 2021

NE BIS IN IDEM

 


Saka, Aang, dan Zuko melakukan perampokan Bank Negara Api. Tapi, ketika melakukan aksinya, Saka tertangkap, sedangkan Aang dan Zuko berhasil meloloskan diri.

Dalam pengadilan, Saka dituntut dan dijatuhi hukuman yang mempunyai kekuatan tetap (In Kracht Van Gewijsde) selama 4 tahun penjara. Tak lama kemudian setelah putusan tersebut dikeluarkan, Aang dan Zuko tertangkap. Mereka pun dituntut dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Menjadi pertanyaan, apakah tuntutan atas Aang dan Zuko dapat dibenarkan? Ini, mengingat perkara yang dihadapi adalah perkara yang sama dengan Saka, perkara yang telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap? Apakah ini termasuk Ne Bis In Idem?

Untuk hal ini, jelas tuntutan Aang dan Zuko dapat dibenarkan. Karena dalam hal ini, tindak pidana yang dilakukan oleh kedua orang itu belum ada putusan hakim tetap. Sedangkan yang sudah diputus hakim adalah Saka dengan hukuman 4 tahun penjara.

Jadi, Aang dan Zuko tidak dapat membela diri, dengan dalil bahwa keduanya tidak dapat dituntuk karena perkara perampokan yang sudah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap, yaitu terhadap diri Saka. Disini, justru yang tidak dapat dituntut lagi dengan tertangkapnya Aang dan Zuko adalah Saka.

Ne bis in idem (ne = tidak, bis = kedua kali, in idem = diulangi), pengertiannya;

·         Apabila seseorang tertentu;

·         Melakukan perbuatan tertentu;

·         Orang tertentu yang melakukan perbuatan tertentu tadi sudah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap

·         Tidak dapat dituntut kedua kalinya.

Dasar ditetapakn ne  is in idem ini:

·         Karena jaksa harus menghormati keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;

·         Memberikan kepastian hukum bagi yang telah memperoleh putusan.

Jika selang beberapa waktu setelah Aang dan Zuko menjalani hukumannya (telah bebas), lalu ia melakukan perampokan lagi, apakah terhadap keduanya dapat dituntut lagi?

Dalam hal ini, jelas Aang dan Zuko dapat dituntut lagi. Karena, keduanya telah selesai menjalani hukuman, berarti telah bebas. Tapi, dengan ulah melakukan perampokan lagi berarti mereka mengulangi tindak kejahatan yang termasuk recidive atau pengulangan. Dan hal ini dapat dituntut, bahkan hukumannya diperberat dari hukuman yang pernah diterima sebelumnya dengan diatambah sepertiga.

Jumat, 12 Maret 2021

PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE)

 


SEBUT saja namanya Zeke. Ia penjahat kambuhan. Artinya, ia bolak-balik melakukan tindak pidana, meskipun telah bebas dari hukuman penjara. Karena itu, Zeke tergolong residivis.

Sementara, hukum memberi pengertian tentang Recidive atau pengulangan tindak pidana adalah:

  • Apabila seseorang melakukan tindak pidana tertentu;
  • Atas tindak pidana tertentu tadi , sudah ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;
  • Dan orang tersebut telah selesai menjalankan pidananya/hukumannya;
  • Setelah kembali dalam masyarakat, dalam jangka waktu tertentu ia melakukan lagi perbuatan tindak pidana.

Recidive merupakan suatu keadaan yang memberatkan, sehingga hukumannya harus ditambah sepertiga (absorpsi yang dipertajam). Misalnya begini. Zeke melakukan tindak pidana pertama dihukum 6 tahun. Setelah bebas ia melakukan tindak pidana lagi, maka hukumannya 6 tahun + (6 x 1/3) = 8 tahun.

Alasan hukuman recidive diperberat adalah dikarenakan orang yang mengulangi tindak pidana dianggap belum jera/kapok. Akan tetapi. Pandangan sudut kriminologi lain lagi. Menurutnya, pemberatan hukum itu bukan merupakan sarana yang ampuh untuk menurunkan laju kejahatan. Tapi, yang lebih tepat adalah diadakannya perbaikan-perbaikan di dalam masyarakat. Misalnya, meningkatkan kesempatan kerja dan menurunkan pengangguran. Bilamana kesempatan kerja itu membaik, maka dengan sendirinya laju kejahatan akan menurun, dan sama sekali tidak tergantung dari pemberatan hukuman.

Lalu, yang menjadi pertanyaan sekarang, jangka waktu berapa lama yang diperlukan agar supaya tindak pidana yang diulang itu termasuk Recidive? Hukum memberikan jawaban, jangka waktunya 5 tahun dihitung sejak ia kembali dalam masyarakat. Dan jika setelah lewat 5 tahun bukan merupakan recidive, tapi hanya tindak pidana biasa dan tidak dikenakan hukuman pemberatan.

  1. Recidive dikenal tiga macam bentuk:
  2. Recidive umum (generate recidive);
  3. Recidive khusus (special recidive);
  4. Recidive gabungan (gemengde recidive).


  • Recidive Umum adalah tindak pidana yang diulang itu berbentuk apa saja atau semua tindak pidana. Contoh kasusunya: Zeke mencuri dan dihukum. Sekeluarnya dari penjara, ia membunuh atau menganiaya. Setelah dihukum lagi, ia mencuri kembali, dst.
  • Recidive khusus adalah tindak pidana yang diulang itu harus sejenis. Misalnya, Zeke mencuri dan dihukum. Sekeluarnya dari penjara, ia mencuri lagi.
  • Recidive Gabungan adalah tindak pidana yang diulang merupakan tindak pidana yang termasuk dalam satu kelompok, sebagaimana dikelompokkan oleh pembentuk undang-undang. Misalnya, Pasal 486 KUHP: mecuri, menipu, menggelapkan, menadah, dll merupakan satu kelompok. Pasal 487 KUHP: membunuh,abortus, menganiaya, merupakan satu kelompok.

Contoh kasus recidive gabungan: Zeke melakukan tindak pidana pencurian dan dihukum. Setelah bebas, kemudian ia melakukan tindak pidana kedua: penipuan. Maka, ia tergolong recidive gabungan ( karena mencuri dan menipu dalam satu kelompok ).

Berbeda dengan misalnya, Zeke melakukan tindak pidana pencurian dan dihukum. Setelah bebas, kemudian kemudia ia melakukan tindak pidana kedua: pembunuhan, maka ia tidak termasuk recidive gabungan (karena mencuri dan membunuh tidak dalam satu kelompok), tapi recidive umum. Dalam KUHP kita, yang dianut adalah recidive khusus dan recidive gabungan.

Senin, 01 Maret 2021

PERCOBAAN ( POEGING ) MELAKUKAN KEJAHATAN

 

PERCOBAAN melakukan kejahatan diatur dalam pasal 53 dan 54 KUHP. Percobaan melakukan kejahatan dapat dihukum, apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata, dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak dapat diselesaikan hanyalah oleh sebab hal yang tidak tergantung kepada kehendaknya sendiri.

Jadi unsur- unsur percobaan (poeging) Pasal 53 KUHP adalah :

a.       Adanya niat/maksud untuk melakukan kejahatan;

b.      Permulaan pelaksanaan;

c.       Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.

Contoh kasus “percobaan” : X bermaksud membunuh Z (unsur a). untuk itu, X membidikan pistolnya ke arah Z (unsur b). Tapi tiba-tiba R melihat dan kemudian menepak tangan X sehingga pistolya jatuh (unsur c). nah, dalam kasus ini, X X dikualifisir dengan “percobaan pembunuhan”.

·         Apa yang dimaksud dengan “Niat/Maksud” ( Opzed )?

Niat/maksud dalam arti luas adalah:

a.       Kesengajaan sebagai maksud;

Kasusnya: G ingin membunuh H

b.      Kesengajaan sebagai keharusan;

Kasusnya: Reiner ingin membunuh Eren yang sedang dikelilingi para kadet baru. Si pembunuh tahu, bila ia melempar granat pada Eren berarti para kadet juga akan mati. Tapi, Reiner tetap melakanakannya karena keharusan. Bila Eren selamat, ini berarti Reiner telah melakukan percobaan pembunuhan.

c.       Kesengajaan sebagai kemungkinan;

Kasusnya: Anni ingin membunuh Sasha dengan memberikan kue beracun dan dikirim ke rumah Sasha. Tapi Sasha sedang pergi, dan Conny yang ada di rumah memakan kue tersebut dan mati. Disini Anni terkena percobaan pembunuhan.

·         Hukuman Percobaan

Hukuman bagi seseorang yang melakukan percobaan kejahatan adalah dikurangi dengan sepertiganya hukuman kejahatan yang dilakukan. Misalnya : pemerkosaan ancaman hukuman 12 tahun, maka hukuman percobaan pemerkosaan menjadi 4 tahun.

Hanya percobaan melakukan kejahatan saja yang dapat dipidana, sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana.

Meski begitu, ada beberapa  pengecualian percobaan yang tidak dapat di pidana, yakni:

o   Percobaan menganiaya binatang;

o   Percobaan melakukan perang tanding.

Percobaan yang digolongkan (dianggap) sebagai tindak pidana sempurna adalah: percobaan untuk menggulingkan Negara atau makar (Pasal 108-110 KUHP). Sekalipun disini ia baru mencoba melakukan pembunuhan presiden, ia tetap dianggap telah membunh presiden (tidak ada percobaan) dan dihukum penuh.

 

 DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]

Rabu, 17 Februari 2021

KEJAHATAN PENADAHAN [HUKUM PIDANA]



PEMEO mengatakan, “ Menadah sama buruknya dengan mencuri.” Maksudnya, penadahan juga merupakan tindak kejahatan yang berdiri sendiri. Dalam KUHP kejahatan penadahan ini disebut “Pertolongan Jahat” sesuai judul Bab XXX KUHP.

Akan tetapi, maksud “Pertolongan Jahat” ini bukan berarti “membantu melakukan kejahatan” (Medepilichtigheid) seperti dimaksud Pasal 55 KUHP. Penadahan digolongkan sebagai merangsang orang-orang supaya berbuat kejahatan. Karena dapat dikatakan bahwa  kebanyakan dari hasil barang-barang curian justru untuk dijual supaya mendapat uang.

Pendahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda. Perbuatan yang tercakup dalam pengertian menadah:

1.      Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah yang diketahuinya atau pantas dapat disangkanya berasal dari kejahatan;

2.      Atau dengan maksud untuk mendapat untung: menjual, menyewakan, menukarkan, mengadakan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diketahuinya atau pantas disangkanya berasal dari kejahatan. Ini disebut sengkokol atau tadah.

Ada dua jenis barang yang diperoleh dari kejahatan, yaitu:

1.      Hasil kejahatan atas kekayaan, yaitu dengan pencurian, pemerasan, pengancaman, penggelapan, penipuan, dan penadahan;

2.      Hasil dari kejahatan pemalsuan. Misal, uang palsu, Diploma palsu, cap palsu.

Contoh, uang palsu. Bagaimanapun uang tersebut merupakan uang palsu dan tak akan memperoleh penhentian status atas barang itu. Demikian juga diploma palsu, ijasah palsu.

Perbedaan dari kedua jenis hasil kejahatan ini adalah:

a.       Ada kemungkinan status barang itu berhenti dengan sebutan diperoleh dari kejahatan;

b.      Tetap merupakan barang yang diperoleh dari kejahatan.

Sedangkan perbuatan penadah terbagi dua:

1.      Yang menadah menerima dengan tangannya. Yakni: memberi, menyewa, memakai, menerima gadai dan menerima sebagai hadiah.

2.      Yang menadah melepaskan barang dari tangannya. Yakni: menyewakan, menukarkan, menggadaikan, memberi sebagai hadiah, mengangkut dan menyembunyikan. Perbuatan ini harus ada unsur “dengan maksud hendak mendapatkan untung.”

Pasal 481 KUHP ialah kebiasan menadah, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Alasan memperberat hukuman, karena orang itu biasa dan selalu manampung barang-barang yang berasal dari kejahatan. Pelaku-pelaku kejahatan yang mencuri harta benda itu jadi dipermudah dan dirangsang, karena mereka tahu sudah ada yang menjadi saluran pembeli barang curian itu.

Pasal 482 KUHP ialah penadah ringan, ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau denda. Pengertian mengenai penadah ringan adalah jika barang yang ditadah punya harga tak besar.



DAFTAR PUSTAKA
  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]

Senin, 08 Februari 2021

PERBUATAN BERAKIBAT KEMATIAN [ HUKUM PIDANA ]

    DALAM KUHP, ada beberapa aturan hukum atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Termasuk adanya beberapa kemungkinan yang dapat dituduhkan pada pelakunya. Dan adanya tuduhan tersebut bergantung pada cara bagaimana si pelaku melakukan perbuatannya.


    Dalam sistem KUHP kita telah diatur beberapa pasal yang dapat dituduhkan pada pelaku pembunuhan, sebagai berikut: 

1.         PEMBUNUHAN

Disini pembunuhan dilakukan segera sesudah timbuk maksud untuk membunuh. Jadi tidak lagi dengan berpikir panjang. Unsur yang terpenting adalah kematian tersebut memang dimaksud dan dikehendaki oleh sipelakunya. Pasal 338 KUHP menegaskan: Barangsiapa yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun penjara.

      2.      PEMBUNUHAN BERENCANA

Pelakunya diamping memang ada niat untuk menhilamgkan nyawa orang lain, perbuatan tersebut diawali dengan rencana yang telah dipikirkan terlebih dahulu dengan tenang. Misalnya, dengan cara bagaimana sebaiknya perbuatan akan dilakukan.

    Untuk perbuatan jenis ini, Pasal 340 KUHP menyebutkan: Barangsiapa yang dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang karena pembunuhan berencana dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

            3.      PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

Mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh pelaku. Terhadap perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 352 Ayat 3 KUHP menyebutkan: Jikalau perbuatan itu berakibat orangnya mati yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun .

        4.      PENGANIAYAAN YANG DIRENCANAKAN BERAKIBAT KEMATIAN.

Perbuatan ini sama dengan yang disebut pada Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Hanya saja, pelakunya dalam melakukan perbuatannya  terlebih dahulu diawali dengan rencana. Dan kematian sebetulnya bukanlah hal yang diniatkan (Pasal 353 ayat 3 KUHP). Meski begitu, apabila hal ini menyebabkan kematian, Pasal 353 ayat 3 menegaskan: Jikalau perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara paling lama 9 Tahun.

        5.      KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN KEMATIAN

Perbuatan ini bukan bermaksud untuk menganiaya, juga tidak dimaksudkan untuk membunuh. Misalnya, seorang supir yang mengendarai mobil kurang berhati-hati hingga menabrak seseorang yang berakibatkan orang itu mati. Atau contoh lain, orang main-main dengan pistol. Lantaran kurang hati-hati hingga pistol itu meletus dan mengenai orang lain sehingga menyebabkan kematian.

    Untuk kejadian pasal ini, Pasal 359 KUHP  menyebutkan: Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau hukuman kurungan paling lama 1 Tahun.

            6.      PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENYEBABKAN KEMATIAN

Pencurian dengan kekerasan, maksudnya jelas untuk mencuri. Tapi, perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika karena perbuatan tersebut menyebabkan kematian seseorang, maka terhadap pelakunya dapat dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP: Dijatuhkan hukuman penjara paling lama 15 Tahun penjara jika perbuatan itu berakibat ada orang mati.

Jika perbuatan pencurian dengan kekerasan berakibat matinya seseorang dan itu dilakukan bersama-sama lebih dari dua orang, maka Pasal 365 Ayat 4 KUHP dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.



DAFTAR  PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]

Kamis, 04 Februari 2021

KEJAHATAN TERHADAP JIWA MANUSIA (PEMBUNUHAN)-HUKUM PIDANA

KEJAHATAN TERHADAP  JIWA MANUSIA (PEMBUNUHAN)


BARANGSIAPA yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Begitu bunyi Pasal 338 KUHP, yang memiliki unsur-unsur delik:

1.      Dengan sengaja;

2.      Menghilangkan nyawa orang lain.

Delik pembunuhan biasa (doodslag) yang diatur Pasal 338 ini adalah delik materiil, yaitu suatu delik yang telah dilaksanakan bila akibatnya telah timbul. (Delik formil: suatu perbuatan dianggap selesai  bila perbuatan  itu telah dilaksanakan atau dilakukan)

Dalam pasal 338 KUHP ini tak disebutkan perbuatan apa yang dilarang, akan tetapi akibatnya-lah yang dirumuskan dengan tegas, yaitu nyawa orang lain jadi hilang. Karena itu, perbuatan yang dilarang itu bisa berupa pemukulan, penembakan, penikaman, pembacokan, meracuni, dsb, asal perbuatan itu dilakukan dengan sengaja.

Unsur sengaja di sini harus betul-betul terbukti. Dan, kejahatan yang tergolong delik materiil ini erat sekali kaitannya dengan ajaran (sebab-akibat) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan seseorang.

Yang tergolong unsur sengaja ada 3 macam:

1.      Sengaja dengan maksud dan tujuan;

Misalnya: A bermaksud membunuh B, dan akhirnya B tewas. Matinya B ini adalah perbuatan sengaja dari A sebagai tujuan/maksud.

2.      Sengaja dengan unsur kepastian;

Misalnya: A bermaksud membunuh B yang berdiri dekat dengan C. A menyadari apabila menembak B, pasti C akan kena. Tapi, A tetap melaksanakan maksudnya dan C yang semula bukan tujuan pembunuhan menjadi mati pula.

3.      Sengaja dengan unsur kemungkinan;

Misalnya: A di Jakarta bermaksud membunuh B di Bogor dengan mengirimkan makanan yang telah diracuni. Ternyata, istri B juga memakanya hingga menyebakan kematiannya. Disini A menyadari perbuatannya bahwa kemungkinan orang lain juga bisa terkena.

Pasal 339 KUHP, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, yaitu, pembunuhan biasa dengan didahului perbuatan yang dapat dihukum, dengan maksud menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu, atau jika kepergok melakukan perbuatan itu akan melindingi dirinya atau kawannya daripada hukuman atau barang yang didapat.

Pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan dengan sengaja dan berencana (Moord). Ancaman hukumannya: hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun .

Unsur-unsur dari Pasal 340 KUHP ini :

1.      Dengan sengaja;

2.      Direncanakan lebih dulu

3.      Menghilangkan jiwa orang lain.

Perbedaan antara Pasal 338 dan Pasal 340 adalah :

·         Pembunuhan biasa (Pasal 338):

a.     Maksud dan pelaksanaan timbul seketika. Jadi, tak terpisah waktunya. Kebanyakan isa terjadi lantaran timbul emosi atau amarah dan pelaku taka da ketenangan jiwa.

b.      Waktu pelaksanaan dan maksud menjadi satu rentetan tak terputus.

·         Pembunuhan berencana (Pasal 340)

a.     Antara maksud dan pelaksanaan perbuatan masih ada waktu berpikir: apakah dilakukan atau tidak. Jadi, masih punya waktu merencanakan dengan tenang bagaimana caranya melakukan pembunuhan.

  b.  Waktu perencanaan dan pelaksanaan jadi terpisah, dan mengenai berapa lama                       waktunya tergantung dari keadaan, bisa lama bisa cepat.




DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP] 

Senin, 01 Februari 2021

KEJAHATAN PERUSAKAN [HUKUM PIDANA]

 TENTANG KEJAHATAN PERUSAKAN


SETIAP kerusuhan massal, seringkali dibarengi  perusakan rumah, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sarana umum, dan sebagainya. Padahal, hukum pidana telah memberi ancaman hukuman bagi pelakunya. Dan lagi, ancaman hukuman bagi, perusakan itu bukan semata ditunjukan bagi pelaku kerusuhan massal tapi, orang per orang pun bisa terkena tindak pidana perusakan, sepanjang ia memenuhi unsur-unsur perusakan yang termuat dalam KUHP.

Unsur-unsur perusakan atau penghancuran Pasal 406 KUHP adalah:

1.      Dengan sengaja melawan hukum/hak;

2.      Merusak sehingga tidak dapat dipakai lagi;

3.      Barang itu adalah kepunyaan orang lain.

Pasal 406 (1) KUHP berbunyi: Barangsiapa yang dengan melawan hukum, menhancurkan, merusakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebahagian kepunyaan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau pidana denda.

Pasal 406 (2) KUHP:  Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Pasal 407 KUHP adalah perusakan ringan, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan diadili dengan pengadilan cepat. Pasal 408 KUHP adalah kualifikasi atau pemberatan dari Pasal 406 KUHP, yaitu jika perusakan itu ditunjukan kepada bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum. Misalnya, kereta api, jalan trem, kawat telegram, telepon, listrik, bendungan air, pipa gas. Ancaman hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Pasal 409 mencakup perusakan karena kekhilafan, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara atau denda. Pasal 410, termasuk kualifikasi dari pasal 406, dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasal ini ditunjukan bagi perusakan rumah atau gedung, kapal atau perahu. Pasal 412, juga merupakan kualifikasi dari pasal 406, ialah perusakan yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukumannya adalah ditambah sepertiga dari pasal 406.


DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP] 

Kamis, 28 Januari 2021

KEJAHATAN PENIPUAN [HUKUM PIDANA]

 TENTANG KEJAHATAN PENIPUAN


      SETELAH kejahan pencurian dan penggelapan, kejahatan penipuan menduduki urutan ketiga dalam kejahatan mengenai harta benda. Secara kuantitatif, boleh dibilang penipuan jumlahnya jauh lebih kecil daripada kejahatan pencurian dan penggelapan. Tapi, secara kualitatif, sebenarnya menunjukkan gejala yang lebih jahat, karena justru di sini mempermainkan kebenaran, kepercayaan, kejujuran dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

            Karena itu, adalah kurang tepat apa yang dituangkan dalam KUHP yang notabene mengambil hukum pidana di Belanda bahwa ancaman hukuman terhadap kejahatan penipuan lebih ringan daripada ancaman hukum terhadap pecurian.

            Tindak kejahatan Penipuan diatur dalam pasal 378-395 KUHP. Pasal 378: ‘Barangsiapa yang dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau sesuatu keadaan yang palsu, atau dengan akal cerdik, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau supaya utang atau meghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukaman penjara selama-lamanya 4 tahun.

            Jadi, unsur-unsur kejahatan penipuan adalah :

1.      Ada maksud untuk menguntukan diri sendiri/orang lain yang melawan hak/hukum;

2.      Membujuk orang supaya menyerahkan suatu barang, membuat utang/menghapuskan piutang;

3.      Memakai nama palsu/keadaan palsu, akal cerdik atau perkataan-perkataan bohong

Menguntukan diri sendiri ialah dengan jalan menipu orang lain untuk memperoleh harta kekayaan dalam bentuk barang. Dalam menguntungkan diri sendiri atau orang lain, ini tidak selalu dilihat dari segi harta kekayaan dalam bentuk ekonomis saja. Tapi dalam hal, misalnya, untuk memperoleh perbaikan posisi/kedudukan seorang bisa juga melakukannya dengan cara menipu. Contohnya, ‘memenangkan suatu ujian untuk kenaikan pangkat bisa diperoleh dengan penipuan, yaitu menyuruh orang lain sebagai peserta untuk mengerjakannya.

Penyerahan barang terjadi akibat bujukan. Jadi kalau bukan karena bujukan belum tentu terjadi penyerahan barang. Dapat dikatakan bahwa penyerahan barang adalah dengan sukarela (atas persetujuan yang kena tipu); sedangkan pada kejahatan pencurian, barang diambil oleh si pencuri dengan tidak seizin pemiliknya.

Rangkaian perkataan bohong itu harus sedemikian rupa bahwa apabila seorang mempunyai kecerdasan otak yang sedang, pantas dapat mengira bahwa adalah benar apa yang dikatakan oleh si penipu itu, jadi, tidak ada penipuan bila kebohongan itu bisa terlihat bagi setiap orang dengan akal sehat.

Penipuan bisa juga dilakukan dengan tanpa mengucapkan kata-kata bohong, yaitu dengan tipu muslihat. Misalnya, cek kosong yang diberikan kepada seseorang; atau penerbitan kwintansi palsu, dan lain-lain.

Kejahatan penipuan sesuai pasal-pasal KUHP:

·         Pasal 379: mengenai penipuan ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 (tiga) bulan penjara, diperiksa dengan pengadilan cepat.

·         Pasal 379 a: suatu kejahatan dilakukan seseorang menjadi kebiasaan melakukan penggelapan barang-barang di suatu toko yang berlainan tempat (dengan tidak membayar lunas). Ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara disebut juga Fleesen Trekkerij, yaitu kebiasaan mengambil barang tanpa membayar.

·         Pasal 383: suatu penipuan yang dilakukan penjual terhadap si pembeli dengan cara sengaja menyerahkan barang yang lain dari yang ditunjuk oleh pembeli, keadaan atau jumlah barang tidak sama dengan yang dijanjikan dengan akal tipu muslihat. Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya Satu Tahun Empat Bulan.


DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP] 

 

Selasa, 26 Januari 2021

KEJAHATAN PENGGELAPAN [HUKUM PIDANA]

 

TENTANG KEJAHATAN PENGGELAPAN

    

    PENGGELAPAN diatur dalam pasal 372 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama 4 Tahun.

       Jadi, unsur-unsur penggelapan adalah:

1.      Memiliki dengan melawan hak;

2.      Barang itu kepunyaaan orang lain;

3.      Barang itu berada dalam tangannya bukan karena kejahatan;

4.      Barang itu berada padanya sebelum melakukan penggelapan.

Perbedaan pokok dari kejahatan penggelapan dengan pencurian adalah pada apa yang disebut: “barang itu berada dalam tangannya bukan karena kejahatan.” Maksudnya, barang itu berada  di tangannya bukan berasal dari pencurian maupun penipuan, akan tetapi karena dipercayakan oleh si pemilik untuk memegangnya. Dengan demikian, kejahatan penggelapan tidak ada unsur mengambil. Jadi dalam hal ini unsur kepercayaanlah yang dilanggar.

Pasal 373: “Penggelapan Ringan. Hukuman pasal ini dilihat dari harga atau barang digelapkan nilainya tidak besar dan termasuk penggelapan ringan. Hukumannya maksimum 3 (Tiga) bulan dan denda. Peradilan yang menanganinya adalah pengadilan singkat.

Pasal 374: “Kejahatan yang berkualifikasi.” Ancaman hukuman 5 (Lima) tahun penjara. Di sini ada pemberatan hukuman. Kejahatan yang termasuk pasal ini adalah penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang berhubung dengan pekerjaan/jabatan atau karena dia mendapat upah. Mislanya, binatu menerima pakaian, tapi olehnya barang itu dijual. Perusahaan titipan kilat, lalu barang titipan diambilnya, dan sebagainya.

Pasal 375: Dengan ancaman 6 (Enam) Tahun penjara. Pasal ini ditunjukan kepada orang-orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang kemudian diselewengkan. Misalnya, penyelewengan seorang wali/curator yang menjalankan wasiat; penyelewengan pengurus derma atau sumbangan.

Pasal 415: Suatu kejahatan Lex Spesialis, maksudnya khusus ditunjukan kepada pegawai negeri. Pasal ini mengatur penggelapan uang/kertas berharga yang dilakukan oleh pegawai negeri yang disimpannya karena jabatannya.

Karena itu, esensi pasal ini telah dimasukan dalam UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga pasal 416 KUHP dipandang sebagai kejahatan korupsi dengan hukuman diperberat, dan dapat dituntut hukuman seumur hidup.

Contoh-contoh kasus :

·         Seorang kepala keuangan menyimpan uang koperasi. Sebagian uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya (unsur penggelapan).

·         Seorang menerima gaji, kebetulan gaji yang diterima lebih banyak dari gajinya karena kesalahan pihak keuangan. Walaupun dia tahu, tapi dia tidak mengembalikannya kepada juru bayar (penggelapan).

·         Seorang petugas kepolisian membawa berkas-berkas  perkara dan menyembunyikannya di dalam rumahnya untuk menghilangkan jejak permainannya (penggelapan dengan pemberatan)

·         Seorang tukang gerobak mengangkut 5 karung beras untuk diserahkan ke pelanggan. Di tengah jalan, diturunkannya 1 karung beras untuk dijual dan uangnya dimiliki sendiri (unsur pencurian).


DAFTAR PUSTAKA

  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA [KUHP]